Deskripsi singkat: Awak Kabin IKAGI menggugat ‘kekuasaan dan kerjaaan’ Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara atas penyalagunaan wewenang dan jabatan.
Masih dari berita yang menyangkut nama Ari Ashkara, mantan Dirut Garuda Indonesia, yang dipecat beberapa waktu lalu karena diduga ikut dalam kasus penyelundupan moge (motor gede). Kali ini IKAGI (Ikatan Awak Kabin) Garuda Indonesia yang mana diketuai oleh Zaenal Mutaqin menggugat manajemen perusahaan yang mana dipimpin oleh Ari Ashkara itu dengan undang-undang karena diduga melawan hokum.
IKAGI Gugat Ari Ashkara
Ketua IKAGI, Zaenal Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya menggugat manajemen maskapai milik negara yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Ashkara atau yang lebih dikenal dengan Ari Ashkara soal ketidakpatuhan manajemen menjalankan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama periode 2014-2016.
Ari Ashkara sendiri pasalnya dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir soal dugaan penyelendupan moge Harley Davidson pada bulan November lalu.
Siding gugatan itu sendiri berlangsung hari Rabu (18/12) tepatnya di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 364/Pdt.G/2019/PN Cbi. Dalam sebuah keterangan tertulis, gugatan tersebut ditujukan pada beberapa petinggi lainnya yaitu Roni Eka Mirza, Heri Akhyar, Hengki Kaseger, Ari Danial Assyari, Iwan Nur Sochibm Muhamad Basalamah, Achmad Haeruman, Sugeng Sudrajat, Novi Nadila, Titin Hertinayu, dan I Gede Ketut Mega Wjiana.
“Gugatan langsung tertuju pada personal petinggi Garuda karena perbuatan mereka dengan sengaja melakukan penyelahgunaan wewenangnya dan jabatannya dan kekuasaannya,” ungkap Zenal dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (18/12) malam.
Satu hal yang mana digugat adalah saat manajemen bersama dengan pegawai Garuda lainnya, menggelar Musyawarah Anggota Ikagi tanggal 14 Agustus 2019 lalu dan pada saat Pemilu tanggal 8-10 September 2019 lalu. Pada acara tersebut. Akhirnya dihasilkan kepengurusan Ikagi lainnya yang dipimpin oleh Achad Chaeruman yang mana kemudian jadi ‘tandingan’ Zaenal Muttaqin.
Di dalam gugatan tersebut, manajemen Garuda dinilai melanggar Pasa 1365 KUHP Perdata. Dan siding yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidiamran dan S. Hermaliena itu akhirnya dilangsungkan.
Munculnya ‘Dua Matahari’ di Ikagi karena Pihak Manajemen
Ikagi yang dipimpin oleh Achmad Haeruman sendiri dikabarkan menunjukkan dukungan dan juga sokongannya pada Ari Ashkara. Di awal Desember lalu misalnya, organisasi tersebut memberikan karangan bunga pada Erick Thohir yang mana mendukung kepemimpinan Ari Ashkara. “Kami patuh menunjunjung pakta integritas etika bisnis etika kerja pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” tulis salah satu karangan bunga yang mana dikirim atas nama IKAGI Achmad Haeruman yang mana terpampang di Kementerian BUMN.
Pihak tergugat sendiri yakni manajemen Garuda Indonesia tak hadir dalam siding perdana yang digelar kemarin. Sidang kembali akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020.
Sebelumnya memang diketahui bahwa Menteri BUMN Eric Thohir memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Ashkara karena dugaan kasus penyelundupan moge Harley Davidson. Menurut data audit komite, pembelian komponen moge Harley Davidson tersebut adalah pesanan Ari lewat pegawainya.
Ari sendiri emmerintahkan untuk mencarikan sepeda motor gede Harley Davidson itu sejak tahun 2018 lalu. Kemudian transaksi pembelian akhirnya dilakukan pada bulan April 2019 lewat rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam. Sampai pada akhirnya motor login dota777 tersebut dibawa ke Indonesia atas namasalah seorang pegawainya yang berinisial SAS di penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 tanggal 17 November 2019 lalu.
Sejak saat itu, satu per satu ‘keburukan’ Ari Ashkara dan manajemennya terungkap ke public.